Pertimbangan dalam
Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan
usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan
bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan,
yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua
badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan
usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul
suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga,
hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian
badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas
keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal
mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya
resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi
dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya
melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan
peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries,
pajak dan ijin domilisi.
Bentuk Badan Usaha
Koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang
Koperasi
bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di
tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan
surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?”
Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah
habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program
bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota
2.
Sosialisasi Koperasi
3.
Manajemen
4.
Permodalan
5.
Sumber Daya Manusia
6.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
7.
“Pemanjaan Koperasi”
8.
Demokrasi ekonomi yang kurang
Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi
dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu:
A.
Permasalahan Internal
· Kebanyakan pengurus koperasi telah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
· Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat,
sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya
terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya
perubahan-perubahan lingkungan;
· Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi
menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
· Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan
usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat;
hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi
kekuatan bersaing koperasi;
· Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi
standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak
lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
· Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi
di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
· Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume
usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan,
keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga
karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha
besar yang kompleks;
B.Permasalahan
Eksternal
· Bertambahnya persaingan dari badan
usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani
oleh koperasi;
· Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas
tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya
usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui
koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
· Tanggapan masyarakat
sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa
adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan
pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
· Tingkat harga yang selalu berubah (naik)
sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk
meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan
yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat
oleh karena beberapa sebab:
a. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota
koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya
tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya,
juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam
melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas :
“persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup
lama.
b. Para anggota dan pengurus mungkin kurang
pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri
menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
c. Oleh karena pemikiran yang
sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/
tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk
memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
d. Pentingnya
rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara
individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk
berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan
yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan
yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar