Minggu, 17 April 2016

Tulisan 2

1. Definisi Otonomi Daerah

Definisi Otonomi Daerah menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah hak, wewenang dan tugas untuk mengatur dan mengelola rumah tangga mereka sendiri dengan undang-undang yang berlaku.

2. UU yang Mendukung tentang Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. 
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. 
  4. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
  5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU yang Mendukung tentang Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah 
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah 
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 
  • Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Dampak Baik dan Buruk Otonomi Daerah terhadap Ekonomi

Dampak Baik Otonomi Daerah terhadap Ekonomi adalah sebagai berikut:
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respontinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.

Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepatsasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dansituasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat.


Dampak Buruk Otonomi Daerah terhadap Ekonomi adalah sebagai berikut:
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyatseperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerahyang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antardaerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakandengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem. Otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapatmemicu perpecahan. 

Referensi:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar