Sabtu, 29 April 2017

Tugas Softskill 2

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENULISAN MENGENAI
“ INVESTASI BODONG ”
(KOPERASI SEGITIGA BERMUDA)



NAMA KELOMPOK :
AYU CANDRA NOVI                        (21215179)
MOCH.ALDI FAUZI DWI L.           (24215200)
LUH PUTU KRISNA Y                     (23215875)
WENDY GUMILAR                          (27215120)
                            KELAS : 2EB12







FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA


Penulisan yang akan kami bahas adalah mengenai investasi bodong , kelompok kami mengambil jenis koperasi yang terlibat dalam investasi bodong yaitu koperasi segitiga Bermuda yang sudah tercatat oleh satgas waspada investasi , OJK 2017.
Berawal dari informasi yang diperoleh sumbernya lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat. Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat public yang awam akan hal berinvestasi.
 
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikanperlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

 


Contoh Perusahaan yang berkaitan dengan kasus investasi bodong :

PT.Compact sejahtera group
PT.Inti benua Indonesia
PT.Inlife Indonesia
Koperasi segitiga Bermuda
PT.cipta multi bisnis group
PT.Mie one group Indonesia

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata Tongam
Dijelaskan Tongam, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang telah disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan verifikasi dengan lembaga yang menawarkan tersebut.

Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat juga wajib memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar.
Satgas Waspada Investasi dan masing-masing pimpinan keenam perusahaan juga telah sepakat menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat serta menghentikan kegiatan perekrutan anggota baru lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam permasalahan tersebut diperlukan peran pemerintah dalam menindaklanjuti dan melaksanakan hokum yang berlaku mengenai kasus investasi bodong diindonesia. Karena , investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan maupun koperasi sangatlah merugikan orang lain terutama anggota yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar