TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
PENULISAN
MENGENAI
“ INVESTASI
BODONG ”
(KOPERASI
SEGITIGA BERMUDA)
NAMA KELOMPOK :
AYU CANDRA NOVI
(21215179)
MOCH.ALDI FAUZI DWI L. (24215200)
LUH PUTU KRISNA Y
(23215875)
WENDY GUMILAR (27215120)
KELAS : 2EB12
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Penulisan yang akan kami bahas adalah mengenai investasi bodong ,
kelompok kami mengambil jenis koperasi yang terlibat dalam investasi bodong
yaitu koperasi segitiga Bermuda yang sudah tercatat oleh satgas waspada
investasi , OJK 2017.
Berawal dari informasi yang diperoleh sumbernya lewat Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di
Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat. Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada
Investasi kembali menemukan kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak
memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi
merugikan masyarakat public yang awam akan hal berinvestasi.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikanperlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa terdapat enam perusahaan yang dinilai sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus segera menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikanperlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
Contoh Perusahaan yang berkaitan dengan kasus investasi bodong :
PT.Compact sejahtera group
PT.Inti benua Indonesia
PT.Inlife Indonesia
Koperasi segitiga Bermuda
PT.cipta multi bisnis group
PT.Mie one group Indonesia
“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam
perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam
perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata Tongam
Dijelaskan Tongam, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah
menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena
informasi yang telah disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media
sosial baik cetak maupun elektronik. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum
melakukan investasi untuk melakukan verifikasi dengan lembaga yang menawarkan
tersebut.
Pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan
investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai
dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat juga wajib memastikan bahwa pihak yang menawarkan
produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau
setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar.
Satgas Waspada Investasi dan masing-masing pimpinan keenam perusahaan
juga telah sepakat menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat
serta menghentikan kegiatan perekrutan anggota baru lantaran tidak memiliki izin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam permasalahan tersebut diperlukan peran pemerintah dalam
menindaklanjuti dan melaksanakan hokum yang berlaku mengenai kasus investasi
bodong diindonesia. Karena , investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan
maupun koperasi sangatlah merugikan orang lain terutama anggota yang terlibat
dalam investasi bodong tersebut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar